Senayan(6/9) – Ramadhan hampir berakhir, untuk menyempurnakan ibadah di bulan suci ini umat Islam yang mampu pun tak mau menyia-nyiakan kesempatan baik untuk memberikan zakatnya. Pemerintah dan aparat keamanan harusnya bisa mengingatkan kepada para muzaki (wajib zakat) agar berkoordinasi dengan aparat keamanan pada saat menyalurkan zakatnya.
“Sudah tahu pihak atau orang itu yang mau bagi-bagi, kenapa tidak diingatkan agar berkoordinasi dengan petugas,” kata Anggota Komisi VIII F-PDIP Zainun Ahmadi kepada jurnalparlemen.com, Minggu (5/9).
Ia menilai, pemerintah setempat cenderung membiarkan, tidak mengantisipasinya, akan tetapi baru bertindak setelah kejadian. Padahal kejadian ini hampir setiap tahun terulang dan memakan korban.
Ricuh pembagian zakat terjadi dibeberapa daerah, salah satunya Kelurahan Rappokalling, Makasar Sulawesi Selatan. Demi uang Rp 30 ribu, ratusan warga miskin rela berdesak-desakan, saling dorong, bahkan sampai terinjak-injak saling berebut untuk mendapatkan jatah pembagian zakat. Beruntung, dalam peristiwa itu tidak ada yang menjadi korban.
Kecenderungan masyarakat menyerahkan zakat secara langsung, lanjut Zainun, sebagai bentuk ketidakpercayaan para muzaki kepada lembaga pengelola zakat.
“Masih lemahnya lembaga zakat terutama yang dikelola pemerintah (Baznas) muzaki kurang percaya, sehingga mereka bertindak sendiri,” ujarnya.
Komisi VIII DPR RI, lanjut Zainun, saat ini sedang mempersiapkan pembahasan RUU Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shodaqoh yang sudah disahkan menjadi RUU DPR dalam sidang paripurna Selasa (31/8) pekan lalu.
sumber : www.jurnalparlemen.com
